Otomotifnet.com - Ada-ada aja, pengemudi Toyota Calya nekat tutup pelat nomor pakai lakban.
Tujuannya biar tidak keciduk tilang elektronik atau E-Tilang, tak semudah itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Simpang Ragunan, Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan.
Petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas di lokasi pun langsung memberhentikan Toyota Calya tersebut dan memberikan teguran lisan kepada pengemudi.
"Tentunya itu anggota sudah benar melakukan tindakan itu menghentikan, cek kendaraan untuk membuka itu," ujar Latif saat dikonfirmasi (11/11/2022).
Latif menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengemudi mobil tersebut tidak dibenarkan.
Meski begitu, petugas tidak menilang pengendara tersebut secara manual.
Petugas hanya akan memberikan teguran lisan sambil memastikan surat-surat kendaraan lengkap dan sesuai.
Setelah itu, pengendara tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan.
"Enggak sanksi pidana tidak ada, itu kan pelanggaran. Jadi setelah itu dihentikan dicek surat-surat kendaraannya, benar atau tidak? Kalau benar, suruh dilepas saja untuk diperingatkan," kata Latif.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR