Dalam video yang diunggah akun Instagram @TMCPoldaMetro, seorang polisi terlihat memberhentikan mobil berwarna silver.
Angka di pelat nomor kendaraan bagian depan dan belakang tampak ditutup menggunakan lakban.
Sambil diberi peringatan, petugas langsung meminta sang sopir mencopot lakban tersebut agar tidak menutupi pelat nomor kendaraan.
Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan kamera E-TLE.
Pasalnya, seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.
Untuk wilayah DKI Jakarta, kata Latif, kepolisian bakal mengandalkan kamera E-TLE statis sudah terpasang di 57 titik.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan E-TLE Mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022.
View this post on Instagram
Baca Juga: Sederet Pelanggaran Terjepret Kamera Tilang Elektronik, Denda Sampai Sejuta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR