Otomotifnet.com - Tilang elektronik dimaksimalkan untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Ada sederet pelanggaran yang dijepret kamera tilang elektronik.
Jika terbukti melanggar, bakal dikenai sanksi denda dengan nominal sampai sejuta.
Mekanismenya, pelanggaran direkam kamera ETLE lalu diidentifikasi petugas kepolisian.
Setelah identifikasi, petuas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pelanggar.
Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi, dan jika benar maka dipersilakan membayar denda tilang.
Dilansir dari laman E-Tilang, berikut sederet pelanggaran yang dijepret kamera tilang elektronik:
1. Melanggar Marka Jalan.
Denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000
2. Pengemudi Mobil Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman.