Sederet Pelanggaran Terjepret Kamera Tilang Elektronik, Denda Sampai Sejuta

Irsyaad W - Jumat, 11 November 2022 | 13:10 WIB

Isi dari surat tilang elektronik yang dikirimkan ke Riki Reando (Irsyaad W - )

7. Melanggar Lampu Merah.

Denda maksimalnya Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

8. Tidak Mengenakan Helm.

Pengendara dan penumpang motor yang tidak mengenakan helm SNI didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

9. Berboncengan Lebih dari Dua Orang.

Pengendara motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika motor tersebut dilengkapi kereta samping.

Jika melanggar, denda maksimalnya Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

10. Tidak Menyalakan Lampu Saat Malam dan Siang Hari Bagi Motor.

Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga: Coba Celingukan, Letak CCTV E-Tilang Kawasan Jakarta Tersebar di Sini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/10/094200815/catat-jenis-pelanggaran-yang-bisa-direkam-kamera-etle