Sederet Pelanggaran Terjepret Kamera Tilang Elektronik, Denda Sampai Sejuta

Irsyaad W - Jumat, 11 November 2022 | 13:10 WIB

Isi dari surat tilang elektronik yang dikirimkan ke Riki Reando (Irsyaad W - )

Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

3. Berkendara Sambil Menggunakan Gawai.

Denda paling besarnya Rp 750.000.

4. Melanggar Batas Kecepatan; Baik Kecepatan Minimal Maupun Kecepatan Maksimal.

Denda maksimalnya Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Melanggar Ganjil Genap.

Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara dua bulan.

6. Berkendara Melawan Arus.

Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara motor.

Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.