Sederet Pelanggaran Terjepret Kamera Tilang Elektronik, Denda Sampai Sejuta

Irsyaad W - Jumat, 11 November 2022 | 13:10 WIB

Isi dari surat tilang elektronik yang dikirimkan ke Riki Reando (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Tilang elektronik dimaksimalkan untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Ada sederet pelanggaran yang dijepret kamera tilang elektronik.

Jika terbukti melanggar, bakal dikenai sanksi denda dengan nominal sampai sejuta.

Mekanismenya, pelanggaran direkam kamera ETLE lalu diidentifikasi petugas kepolisian.

Setelah identifikasi, petuas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pelanggar.

Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi, dan jika benar maka dipersilakan membayar denda tilang.

Dilansir dari laman E-Tilang, berikut sederet pelanggaran yang dijepret kamera tilang elektronik:

1. Melanggar Marka Jalan.

Denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000

2. Pengemudi Mobil Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman.

Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

3. Berkendara Sambil Menggunakan Gawai.

Denda paling besarnya Rp 750.000.

4. Melanggar Batas Kecepatan; Baik Kecepatan Minimal Maupun Kecepatan Maksimal.

Denda maksimalnya Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Melanggar Ganjil Genap.

Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara dua bulan.

6. Berkendara Melawan Arus.

Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara motor.

Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

7. Melanggar Lampu Merah.

Denda maksimalnya Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

8. Tidak Mengenakan Helm.

Pengendara dan penumpang motor yang tidak mengenakan helm SNI didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

9. Berboncengan Lebih dari Dua Orang.

Pengendara motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika motor tersebut dilengkapi kereta samping.

Jika melanggar, denda maksimalnya Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

10. Tidak Menyalakan Lampu Saat Malam dan Siang Hari Bagi Motor.

Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga: Coba Celingukan, Letak CCTV E-Tilang Kawasan Jakarta Tersebar di Sini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/10/094200815/catat-jenis-pelanggaran-yang-bisa-direkam-kamera-etle