Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sederet Pelanggaran Terjepret Kamera Tilang Elektronik, Denda Sampai Sejuta

Irsyaad W - Jumat, 11 November 2022 | 13:10 WIB
Isi dari surat tilang elektronik yang dikirimkan ke Riki Reando
Facebook.com/Riki Reando
Isi dari surat tilang elektronik yang dikirimkan ke Riki Reando

Otomotifnet.com - Tilang elektronik dimaksimalkan untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Ada sederet pelanggaran yang dijepret kamera tilang elektronik.

Jika terbukti melanggar, bakal dikenai sanksi denda dengan nominal sampai sejuta.

Mekanismenya, pelanggaran direkam kamera ETLE lalu diidentifikasi petugas kepolisian.

Setelah identifikasi, petuas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pelanggar.

Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi, dan jika benar maka dipersilakan membayar denda tilang.

Dilansir dari laman E-Tilang, berikut sederet pelanggaran yang dijepret kamera tilang elektronik:

1. Melanggar Marka Jalan.

Denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000

2. Pengemudi Mobil Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa