Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sederet Pelanggaran Terjepret Kamera Tilang Elektronik, Denda Sampai Sejuta

Irsyaad W - Jumat, 11 November 2022 | 13:10 WIB
Isi dari surat tilang elektronik yang dikirimkan ke Riki Reando
Facebook.com/Riki Reando
Isi dari surat tilang elektronik yang dikirimkan ke Riki Reando

Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

3. Berkendara Sambil Menggunakan Gawai.

Denda paling besarnya Rp 750.000.

4. Melanggar Batas Kecepatan; Baik Kecepatan Minimal Maupun Kecepatan Maksimal.

Denda maksimalnya Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Melanggar Ganjil Genap.

Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara dua bulan.

6. Berkendara Melawan Arus.

Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara motor.

Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa