Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sederet Pelanggaran Terjepret Kamera Tilang Elektronik, Denda Sampai Sejuta

Irsyaad W - Jumat, 11 November 2022 | 13:10 WIB
Isi dari surat tilang elektronik yang dikirimkan ke Riki Reando
Facebook.com/Riki Reando
Isi dari surat tilang elektronik yang dikirimkan ke Riki Reando

7. Melanggar Lampu Merah.

Denda maksimalnya Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

8. Tidak Mengenakan Helm.

Pengendara dan penumpang motor yang tidak mengenakan helm SNI didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

9. Berboncengan Lebih dari Dua Orang.

Pengendara motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika motor tersebut dilengkapi kereta samping.

Jika melanggar, denda maksimalnya Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

10. Tidak Menyalakan Lampu Saat Malam dan Siang Hari Bagi Motor.

Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga: Coba Celingukan, Letak CCTV E-Tilang Kawasan Jakarta Tersebar di Sini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/10/094200815/catat-jenis-pelanggaran-yang-bisa-direkam-kamera-etle

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa