Sampai di kantor Polsek ia langsung melapor ke Polres Metro Bekasi.
"Dari Polres setelah buat laporan saya diantar pakai ojek pulang ke Kranggan," terangnya.
Setelah hampir kurang lebih dua bulan, Polres Metro Bekasi berhasil meringkus tersangka.
"Alhamdulillah terima kasih bapak Kapolres Bekasi, Kombes Gidion mobil saya udah ditemuin lagi, terima kasih banyak sebesar-besarnya," tegasnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka eksekutor berjumlah lima orang dan satu orang berperan sebagai penjual Suzuki Carry hasil rampasan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku DS alias Nana (43) berhasil diringkus polisi di daerah Bogor, (16/11/22) .
Dari penangkapan pelaku DS, kelima tersangka lain yakni AK (41), AS (50), HB (42), RH (42) dan YF (32) berhasil diringkus.
"Penangkapan terhadap enam orang pelaku yang diketuai DS 43 tahun, semuanya berasal dari Bogor," paparnya.
Suzuki Carry hasil rampasan lanjut dia, sempat dijual komplotan pelaku di daerah Jawa Tengah oleh pelaku YF ke seseorang berinisial SR yang masih buron.
Keenam tersangka disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama 12 penjara.
"Mereka spesialis pencurian mobil yang sopirnya sendiri, mobil pikap," jelas Gidion.
Selain Suzuki Carry, tersangka turut merampas uang tunai Rp 1.150.000 dan handphone merk Oppo A15 milik korban.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR