Otomotifnet.com - Jayadi (55) bercerita atas kasus pembegalan yang dialaminya.
Suzuki Carry miliknya dibegal penumpang Toyota Avanza dengan modus serempetan di jalan.
Ia sempat disekap para pelaku dengan mulut dan matanya ditutup lakban.
Kemudian Jayadi dibawa komplotan begal dan dibuang di Kalimalang, Bekasi.
Bermula saat Ia seorang diri hendak jemput ayam dari Kranggan kota Bekasi dan membawanya ke Karawang, Jawa Barat.
Ia berangkat sekitar pukul 02:00 WIB, (30/9/22).
Sampai di Jalan Raya Rengas Bandung, Kedungwaringin, Bekasi Suzuki Carry yang dikemudikannya dipepet Toyota Avanza.
"Mau ambil ayam terus pas saya di sini (TKP), mereka mepet mobil saya, katanya ngebentur mobilnya dia," ucap Jayadi, (25/11/22).
Laju Suzuki Carry-nya terhenti, Toyota Avanza yang dipakai para begal mengadang dan lima orang penumpangnya turun.
Mereka menuduh Suzuki Carry yang dibawa Jayadi telah menyenggol Avanza tersebut.
"Dia motong jalan, saya disuruh turun, kata dia (pelaku) baret tuh rusak," tutur Jayadi.
Para pelaku langsung meminta Jayadi masuk ke kabin Avanza.
Alibinya Jayadi harus tanggung jawab ganti rugi kerusakan Avanza tersebut.
Di dalam Avanza pelaku, Jayadi diancam agar mengikuti kemauan pelaku.
Mata dan mulutnya ditutup lakban sambil kedua tangannya dipegangi.
"Diancamnya kalau mau selamat saya disuruh diam, enggak diapa-apain lagi, cuma mulut sama mata saya dilakban," jelasnya.
Di tengah ketakutan, Jayadi hanya diam tak berkutit di hadapan para pelaku.
Harta bendanya dirampas hingga Suzuki Carry miliknya dibawa kabur pelaku.
"Tahu-tahu saya (dibuang) udah di Kalimalang," ujarnya.
Jayadi saat itu langsung bergegas jalan kaki menuju kantor polsek terdekat.
Sampai di kantor Polsek ia langsung melapor ke Polres Metro Bekasi.
"Dari Polres setelah buat laporan saya diantar pakai ojek pulang ke Kranggan," terangnya.
Setelah hampir kurang lebih dua bulan, Polres Metro Bekasi berhasil meringkus tersangka.
"Alhamdulillah terima kasih bapak Kapolres Bekasi, Kombes Gidion mobil saya udah ditemuin lagi, terima kasih banyak sebesar-besarnya," tegasnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka eksekutor berjumlah lima orang dan satu orang berperan sebagai penjual Suzuki Carry hasil rampasan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku DS alias Nana (43) berhasil diringkus polisi di daerah Bogor, (16/11/22) .
Dari penangkapan pelaku DS, kelima tersangka lain yakni AK (41), AS (50), HB (42), RH (42) dan YF (32) berhasil diringkus.
"Penangkapan terhadap enam orang pelaku yang diketuai DS 43 tahun, semuanya berasal dari Bogor," paparnya.
Suzuki Carry hasil rampasan lanjut dia, sempat dijual komplotan pelaku di daerah Jawa Tengah oleh pelaku YF ke seseorang berinisial SR yang masih buron.
Keenam tersangka disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama 12 penjara.
"Mereka spesialis pencurian mobil yang sopirnya sendiri, mobil pikap," jelas Gidion.
Selain Suzuki Carry, tersangka turut merampas uang tunai Rp 1.150.000 dan handphone merk Oppo A15 milik korban.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR