Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rugi Kalau Kelewat, Ampunan Pajak Mobil dan Motor Jatim, Bayar Denda Gratis

Ferdian,Ruditya Yogi Wardana - Senin, 28 November 2022 | 11:15 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
Tribun Pontianak/Anesh Viduka
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

Otomotifnet.com - Rugi kalau kelewat, pemutihan pajak di Jawa Timur masih berlaku sampai pertengahan Desember 2022.

Program ini diperpanjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim hingga 15 Desember 2022 mendatang.

Keputusan perpanjangan program pemutihan pajak di Jatim ini juga sudah tertulis, dalam Kepgub Nomor 188/419/KPTS/2022.

Dalam postingan akun Twitter @LantasResMlg, ada sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan para pemilik kendaraan di Jatim.

Pertama, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya.

Kedua ada pembebasan sanksi administratif, untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

"Kabar gembira pemutihan pajak diperpanjangan sampai 15 Desember 2022, warga Jatim jangan lupa manfaatkan programnya," isi caption postingan tersebut.

Perlu diketahui, sudah beberapa kali program pemutihan pajak di Jatim mendapat perpanjangan masa berlaku selama periode 2022.

Awalnya program pemutihan pajak diberlakukan Pemprov Jatim, untuk periode April hingga JUni 2022.

Lalu masa berlakunya mendapat perpanjangan, yakni sampai akhir September 2022.

Hingga dilakukan perpanjangan lagi untuk kedua kalinya, yaitu sampai Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Ampunan Pajak Mobil dan Motor DKI Jakarta, Nunggak Lima Tahun Denda Nol Rupiah

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa