Otomotifnet.com - SIM Indonesia ternyata laku alias berlaku di delapan negara ASEAN.
Jadi warga Indonesia bisa mengemudi kendaraan di negara-negara lain tanpa urus ini dan itu.
Untuk daftar negara yang menerima SIM Indonesia, utamanya di kawasan ASEAN.
Melansir indonesiabaik.id, hal tersebut sesuai dengan 'Agreement on the Recognition of Domestic Driving Lisence Issued'.
Diterbitkan negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Secara hukum dalam perjanjian itu, SIM Indonesia dapat berlaku di beberapa negara anggota ASEAN.
Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filiphina, Singapura dan Thailand.
Lalu tahun 1997, perjanjian mengakui SIM domestik meluas ke beberapa negara lainnya seperti Vietnam, Myanmar dan Laos.
Adapun daftar negara ASEAN yang memberlakukan perjanjian yang sama sebagai berikut:
1. Brunei Darussalam
Hai Sobi, kamu udah punya kendaraan belum?
Kamu tim yang mana?
Kamu pingin nambah kendaraan baru apa?
Kalo beli kendaraan, utamain beli yang mana dulu?
Kamu lebih milih yang mana?
Kalo ada kesempatan buat ikut test drive/ test ride, mau cobain jenis apa?
KOMENTAR