Otomotifnet.com - Prose ganti untung pembebasan lahan tol Semarang-Demak temui kekisruhan.
Karena ada pemilik tanah yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima ganti untung.
Yakni atas nama Achmad Suparwi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang-Demak, Diah pun menjelaskan.
Diah menegaskan, pihaknya belum mempunyai dasar untuk membayar ganti untung ke Achmad Suparwi.
"Kita belum mempunyai dasar untuk melakukan pembayaran," jelasnya saat dikonfirmasi, (30/11/22).
Dia menjelaskan, pihaknya mulai melakukan pengadaan tanah sekitar tahun 2015.
Untuk leader pengadaan tanah merupakan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kita sudah melalui proses inventarisasi hingga validasi. Ini menjadi dasar untuk melakukan pembayaran," paparnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR