Melalui proses yang dilakukan bersama BPN, belum ditemukan nama Achmad Suparwi pemilik SHM no 471 yang harus dilakukan pembayaran untuk pembebasan tanah.
"Memang tak ada dasar bagi kami untuk melakukan pembayaran karena memang tak ada nama itu," ujarnya.
Sejauh ini, Diah mengaku belum pernah berkomunikasi secara langsung dengan Suparwi.
Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.
"Ini sudah sesuai dengan data BPN jadi tidak menyalahi aturan," imbuhnya.
Dia membenarkan ada pemasangan papan pengumuman yang dipasang Satgas Mafia Tanah Polda Jateng di ruas tol Semarang-Demak seksi 2.
"Namun secara operasional belum tahu mengganggu atau tidak. Bisa tanya ke operasional saja," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, BPN Jateng akan melakukan audit ulang terkait persoalan sengketa tanah milik Suparwi yang dibangun tol Semarang-Demak.
Kepala Kakanwil BPN Jateng, Dwi Purnama mengatakan, audit ulang dilakukan untuk mencari data terkait permasalahan sengketa tanah yang dipersoalkan Suparwi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR