Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Urus Pajak Motor Pakai KTP Beda Alamat Gampang, Ini Urutannya

M. Adam Samudra,Ferdian - Kamis, 1 Desember 2022 | 21:40 WIB
Ilustrasi pengurusan STNK baru
Isal/GridOto.com
Ilustrasi pengurusan STNK baru

Otomotifnet.com - Bikin kepo, bisa enggak sih urus pajak kendaraan tapi KTP beda alamat.

Karena data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya merujuk pada kartu identitas lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, tak jarang masyarakat yang mengubah data tersebut dengan berbagai alasan, seperti pindah alamat yang masih satu wilayah.

Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menyebut bagi masyarakat yang ingin menganti alamat STNK bisa dilakukan ketika bayar pajak tahunan atau lima tahunan.

"Caranya cukup mudah, ketika datang ke Samsat prosesnya pindah alamat sekaligus bayar pajak juga bisa. Syaratnya yaitu bawa KTP asli, BPKB asli dan motor dibawa ke Samsat," kata Harwanto (30/11/2022).

Sekadar informasi, dalam bayar pajak motor, selain PKB, pemilik kendaraan roda dua juga harus melunasi PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam pembayaran pajak motor.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Dikutip dari NTMC Polri, berikut prosedur syarat bayar pajak motor:

- STNK asli dan fotocopy

- KTP asli dan fotocopy

- BPKB asli dan fotocopy

- Untuk pemilik kendaraan berbentuk badan usaha dilengkapi dengan NPWP, SIUP, dan TDP

- Surat kuasa jika bayar pajak motor dilakukan lewat pihak lain

Prosedur pembayaran pajak motor:

1. Mengisi formulir perpanjangan STNK. Formulir ini bisa didapatkan dari petugas jaga di loket maupun bagian informasi di kantor Samsat.

2. Jika sudah selesai diisi, formulir dan syarat kelengkapan bayar pajak motor diserahkan ke loket pendaftaran

3. Tunggu panggilan. Petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar di kasir atau loket pembayaran pajak motor.

4. Datang ke loket pembayaran pajak motor dan menunggu kembali untuk dipanggil.

5. Petugas akan memanggil untuk pengambilan STNK yang sudah disahkan sebagai tanda selesainya bayar pajak motor.

6. STNK diterima

Baca Juga: Ibarat Reinkarnasi, Motor Listrik Konversi Diberi STNK dan BPKB Baru

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa