Ia menambahkan, saat pelaku diringkus berikut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram.
"Saat ini posisi tersangka bersama barang buktinya, termasuk mobil yang telah menjadi sarana transportasi diamankan di Mapolres Sampang," terangnya.
Lanjut Dodi, peran tersangka belum diketahui, untuk dipakai pribadi atau diedarkan di kampung halamannya, pihaknya masih belum mengetahui secara jelas.
"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Gadungan Digebuki Habis-habisan, Daihatsu Ayla Hancur, Jebak Remaja Modus Narkoba
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR