- Setelah dipindai, isi Solar subsidi sesuai kendaraan masing-masing
- Kemudian lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai seperti kredit atau debit.
Adapun pembelian Solar subsidi untuk konsumen kendaraan bermotor di sektor transportasi darat diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Pada beleid itu, ditetapkan ketentuan kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, yakni untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari.
Lalu untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal bisa membeli 80 liter per hari.
Serta untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
Baca Juga: Uji Coba Beli Solar Wajib QR Code Berlaku di 11 Kota, Cara Daftar Begini
Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/12/03/183000926/cara-beli-solar-subsidi-pakai-qr-code-mypertamina
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR