Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Seumur Jagung Dihapus, Tilang Manual Terpaksa Berlaku Lagi

Irsyaad W - Rabu, 7 Desember 2022 | 09:30 WIB
Kini Polisi tak bisa lagi menyita SIM dan STNK karena tilang manual dihapus dan surat tilang ditarik
TribunJakarta.com
Kini Polisi tak bisa lagi menyita SIM dan STNK karena tilang manual dihapus dan surat tilang ditarik

Kemudian melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

"Ada juga pengendara di bawah umur," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk meniadakan tilang manual.

Instruksi dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram itu ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran Polantas diminta memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

Baca Juga: Sejak Tilang Manual Dihapus, Pengendara Mobil dan Motor Makin Kurang Ajar di Jalan

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2022/12/05/polres-gresik-kembali-terapkan-tilang-manual-ini-alasannya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa