Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kamera E-Tilang Sudah Nempel di Mobil Polisi, Kepotret Langgar Lalu Lintas, Ditilang

Ferdian - Rabu, 7 Desember 2022 | 17:55 WIB
Mobil ETLE Mobile milik Polda Metro Jaya mulai keliling jalan protokol Jakarta
Dok. NTMC Polri
Mobil ETLE Mobile milik Polda Metro Jaya mulai keliling jalan protokol Jakarta

Otomotifnet.com - Enggak main-main, Polisi makin serius memaksimalkan sistem E-Tilang atau tilang elektronik.

Seperti yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

ETLE Mobile telah terpasang di mobil patroli serta digunakan untuk menindak pengendara yang melanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman mengimbau, bagi masyarakat agar selalu tertib ketika berlalu lintas serta menggunakan kelengkapan saat mengendarai motor di jalan raya.

“Berdasarkan instruksi bapak Kapolri, kami sudah mempersiapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk menggantikan tilang manual,” kata Dicky, dikutip dari NTMC Polri (6/11/2022).

Dicky mengatakan, pada Operasi Patuh 2022, pihaknya akan menggunakan ETLE mobile untuk memberi sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas, serta ia juga akan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas.

“Untuk cara kerjanya sendiri, nantinya ETLE mobile yang terpasang di atap mobil patroli Satlantas Polres Tangsel akan menangkap gambar pengemudi baik motor ataupun mobil yang melanggar lalu lintas,” kata Dicky.

Dicky juga mengatakan bahwa tempat pelayanan dan pengaduan terkait ETLE mobile sudah dipersiapkan di Polres Tangerang Selatan, maka dari itu masyarakat diminta untuk selalu patuh pada peraturan dan rambu lalu lintas.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

Baca Juga: Waswas, Gini Cara Cek Status Mobil atau Motor Kena E-Tilang atau Tidak

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/06/124100915/polisi-bakal-tegas-tindak-pelanggar-lalu-lintas-pakai-etle-mobile

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa