Otomotifnet.com - Era tilang elektronik bikin pemilik mobil dan motor deg-degan.
Karena tak tahu, apakah mobil atau motor terekam kamera e-tilang atau tidak.
Ketimbang waswas, cek rutin status mobil atau motor kena e-tilang atau tidak secara online.
Cara cek status kendaraan terkena tilang atau tidak
Dilansir dari laman indonesiabaik, langkah-langkah pengecekan status kendaraan terkena tilang tidaknya sebagai berikut:
1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka sesuai STNK
3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik Cek Data dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
Jika tak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul tulisan "No data available".