Otomotifnet.com - Terungkap pelaku pembunuh jasad wanita terbakar di kabin Daihatsu Ayla.
Pelakunya ternyata suami-nya sendiri yang ditangkap selang 3 jam jasad korban ditemukan.
Identitas pelaku yakni Rohjaya (43) warga Brebes, Jawa Tengah.
Sementara korban wanita bernama Muflihah (29) warga desa Kemlaka Gede, Tengah Tani, Cirebon, Jawa Barat.
"Korban yang tak lain adalah istrinya tersebut dikenal sebagai wanita penghibur di Cirebon, bahkan sebelum menikah jadi istri kedua pelaku," jelas Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam konferensi pers, (9/12/22).
"Pelaku mengenal korban di tempat hiburan," ujar Sumarni.
Sumarni mengatakan, Rohjaya menghabisi nyawa Muflihah karena kesal terhadap sang istri yang bekerja di tempat hiburan.
Menurut Sumarni, pelaku menghabisi korban di perumahan tempat mereka berdua tinggal sekitar pukul 02:00 WIB, (8/12/22)
"Korban kemudian dibawa ke mobil, dibungkus dengan pakaian pelaku yang penuh darah, dengan posisi telungkup," kata Sumarni.
Kemudian pelaku membawa Daihatsu Ayla berisi mayat korban dari kediamannya menuju arah Jakarta.
"Pelaku kemudian membawa jasad korban yang tak lain adalah istrinya menuju wilayah Pusakanagara, Subang, atau TKP depan gedung kosong dekat SPBU di Desa Mundusari, Pusakanara, Subang," terang Sumarni.
"Setiba di TKP, pelaku langsung menyiram jasad korban dengan solar dan membakarnya," sambung Sumarni.
"Kemudian pelaku pergi naik bus ke arah Jakarta," imbuh Sumarni.
Polisi langsung datang ke TKP sekitar pukul 08:00 WIB, langsung melakukan olah TKP hingga pukul 13:00 WIB.
"Dari hasil olah TKP, Satreskrim Polres Subang langsung memburu pelaku dan berhasil diringkus di Bekasi," ucapnya.
Sumarni menjelaskan, korban mengalami luka tusuk di leher.
"Diduga luka tersebut yang membuat korban meninggal, sebelum akhirnya jasadnya dibakar didalam mobil oleh pelaku," tuturnya
Selain itu, kata Sumarni, dari peristiwa perampasan nyawa istri oleh suami tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barbuk yang kami amankan di antaranya pakaian korban dan pelaku yang penuh darah, solar setengah botol air mineral ukuran 1,5 liter, dan mobil," beber Sumarni.
"Sementara pisau yang digunakan menusuk korban masih belum ditemukan. Pengakuan pelaku, pisau itu dibuang di jalan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama hukuman penjara 20 tahun.
"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya karena kesal istrinya atau korban masih bekerja di tempat hiburan," tandas Sumarni.
Sebelumnya diberitakan, ditemukan mayat wanita di dalam kabin Daihatsu Ayla nopol E 1397 RI dengan kondisi terbakar, sekitar pukul 08:00 WIB, (8/12/22).
Baca Juga: Pantura Subang Mencekam, Ada Mayat Terbakar di Kabin Daihatsu Ayla, Identitas Misterius
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR