Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nyesel Kalau Dilewatin, Ampunan Pajak Mobil dan Motor DKI Jakarta Sisa 3 Hari

Hendra,Ferdian - Senin, 12 Desember 2022 | 21:10 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta
IG/@samsatdigital
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi DKI Jakarta

Otomotifnet.com - Jangan nyesel kalau kelewat waktunya, pemutihan pajak kendaraan di Jakarta sisa 3 hari lagi.

Penghapusan sanksi adminitrasi PKB dan BBNKB di wilayah Jakarta akan berakhir 15 Desember 2022 mendatang.

Diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tengah Menggelar program penghapusan pajak kendaraan bermotor, baik mobil dan motor mulai 15 September 2022.

Penghapusan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Berikut ketentuan penghapusan sanksi denda dalam penghapusan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022:

Ketentuan Penghapusan

1) Sanksi administrasi berupa Bunga yang timbul bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.

2) Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

3) Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah.

4) Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.

"Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat DKI Jakarta dalam membayar kewajiban pajaknya terutama untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," jelas Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta.

Baca Juga: Daripada Motor Jadi Bodong, Pemutihan Pajak di Daerah Ini Masih Ada, Terakhir Desember

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa