Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ampunan Pajak Mobil dan Motor DKI Jakarta, Nunggak Lima Tahun Denda Nol Rupiah

Irsyaad W - Sabtu, 26 November 2022 | 12:05 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Provinsi DKI Jakarta hingga 15 Desember 2022
Aant/otomotifnet.com
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Provinsi DKI Jakarta hingga 15 Desember 2022

Otomotifnet.com - Ampunan pajak mobil dan motor di DKI Jakarta masih berlaku.

STNK nunggak pajak lima tahun tak perlu bayar denda alias nol rupiah.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku tiga bulan, dari 15 September sampai 15 Desember 2022.

Tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Adapun salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tentu bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Pasalnya, kebijakan ini bisa menghapus denda pajak kendaraan maksimal keterlambatan lima tahun.

Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, pemberian insentif tersebut tidak memiliki syarat dan ketentuan.

Berlaku bagi setiap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

"Tidak ada syarat dan ketentuan, jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya," ujarnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa