Otomotifnet.com - Awas nyesel kehabisan waktu program pemutihan pajak di Jawa Barat.
Karena program gratis biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II) di Jabar sisa hitungan hari.
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat mematok waktu terakhir pada 23 Desember 2022.
Diketahui, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Dilansir dari situs resmi Bapenda Jabar, BBNKB II terdiri dari beberapa jenis, di antaranya alih kepemilikan kendaraan karena pembelian mobil atau motor bekas.
Kemudian, alih kepemilikan mobil atau motor karena waris.
Lalu, alih kepemilikan mobil atau motor karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Sementara itu, program pembebasan BBNKB II Tahun 2022 ini diperuntukkan bagi Orang Pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Jawa Barat dan Metro Jaya.
Termasuk juga Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.
Berikut syarat mengurus BBNKB II:
1. STNK Asli
2. E-KTP Asli Pemilik Baru
3. SKKP / SKPD Terakhir
4. BPKB Asli
5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti Hasil Cek Fisik
8. Semua Berkas Difotokopi
Baca Juga: Buruan Cuma Sebulan, Balik Nama Mobil dan Motor di Provinsi Ini Gratis
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR