Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Tegas, Tahun Depan Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Bodong

Ferdian - Sabtu, 17 Desember 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi STNK
Hendra
Ilustrasi STNK

Otomotifnet.com - Sah, kendaraan nunggak pajak dua tahun, STNK bakal diblokir pemerintah.

Kebijakan ini kabarnya mulai berlaku pada tahun depan.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengungkapkan, tim pembina Samsat nasional telah menyepakati untuk melakukan implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023.

Artinya, jika ada kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun.

Maka data registrasi kendaraan bermotor akan dihapuskan.

“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” tutur Fatoni saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan (16/12).

Ia mengatakan, sebetulnya kebijakan ini sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun implementasinya belum juga terlaksana hingga saat ini.

Saat ini pihak kepolisian sedang gencar mensosialisasikan penerapan aturan dalam UU ini pada tahun depan.

Untuk itu, jika kebijakan tersebut sudah berlaku maka, bagi yang melangbgar status kendaraannya menjadi bodong permanen.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi suvenir, ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” tegasnya.

Sebenarnya selama ini masih banyak pemerintah daerah yang melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dalam setahun bahkan telah dilakukan pemutihan kendaraan sebanyak tiga kali, yaitu pada hari kemerdekaan RI, ulang tahun Polri, dan pada akhir tahun.

Akan tetapi upaya tersebut, tidak meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan lebih memilih untuk menunda pembayaran PKB.

Baca Juga: Jangan Nunggak, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Asli Dilayani Polisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa