Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Mati Pajak Lebih Dari Setahun, Prosedur Pengurusannya Begini

Irsyaad W - Rabu, 23 November 2022 | 11:20 WIB
STNK dan BPKB untuk pengurusan telat pajak lebih dari setahun
F Yosi/Otomotifnet
STNK dan BPKB untuk pengurusan telat pajak lebih dari setahun

Otomotifnet.com - STNK mobil atau motor mati pajak lebih dari setahun masih bisa diurus.

Namun dengan konsekuensi membayar denda telat pajak yang tertunggak.

Pemilik yang ingin mengaktifkan kembali STNK karena telat pajak kurang dari satu tahun bisa ke gerai samsat atau samsat keliling.

Tetapi, jika nunggak pajak lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk/pusat.

Pengurusannya pun memerlukan beberapa syarat dokumen yang mesti dipenuhi.

Seperti membawa STNK asli dan fotokopi, BPKB dan juga KTP asli dan fotokopi.

Setelah syarat sudah lengkap, berikut prosedur yang harus diikuti oleh pemilik kendaraan.

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat.

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dan satunya adalah kantor Samsat pembantu.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa