Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Dihapus, Lalu Buat Apa SIM dan Bayar Pajak Tahunan?

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Ilustrasi. Kapolri menginstruksikan penghapusan tilang manual.
Instagram @tmcpoldametro
Ilustrasi. Kapolri menginstruksikan penghapusan tilang manual.

Otomotifnet.com - Tilang manual resmi dihapus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gantinya, penindakan pelanggaran memaksimalkan sistem tilang elektronik (ETLE).

Jika tilang manual dihapus, lalu buat apa masih ada SIM dan bayar pajak tahunan segala?

Seperti dipertanyakan warganet dari unggahan akun Instagram @Gridoto, (21/10/22).

@rabka_arts: Gak terima nih gw SIM masih kinclong semenjak diterbitkan sampai sekarang, gak pernah diperiksa

@ghulamnaj: Gak perlu punya SIM, gak perlu bayar pajak motor

@akiraya13: Pajak hidup tetapi SIM mati tetap aman

Foto ilustrasi SIM C. Syarat perpanjang SIM Oktober 2022, simak minimal masa berlaku SIM buat diperpanjang.
Istimewa via Infokomputer.grid.id
Foto ilustrasi SIM C. Syarat perpanjang SIM Oktober 2022, simak minimal masa berlaku SIM buat diperpanjang.

Sebab, dengan dihapusnya tilang manual, turut menghentikan razia Polisi di jalan.

Menjawab pertanyaan itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra beri penjelasan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa