Otomotifnet.com - Tilang manual resmi dilarang Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Alhasil anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) pasrah terima instruksi.
Termasuk dalam menindak para pelanggar lalu lintas, kini hanya bisa diginiin aja.
Seperti Polres Metro Bekasi Kota yang belum memiliki sarana dan prasana tilang elektronik memadai.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, pihaknya akan mengedepankan imbauan di tempat, sesuai arahan Kapolri.
"Sesuai arahan Pak Kapolri dan Kapolda, Polres dan Polsek jajaran akan menertibkan pengendara motor dengan imbauan di tempat," ujar Hengki saat dikonfirmasi, (23/10/22).
Dengan imbauan di tempat, maka Ia berharap agar pengendara motor dapat tertib berlalu lintas.
Cara-cara persuasif itu dilakukan guna menekan angka kecelakaan dalam berlalu lintas.
"Jadi langkah preemtifnya, ketika ada masyarakat kurang tertib, kami akan imbau, kami akan ingatkan dengan cara yang persuasif," tutur Hengki.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR