Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Dilarang, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar Kamera E-TLE

Ferdian - Senin, 24 Oktober 2022 | 16:35 WIB
kamera tilang elektronik atau ETLE.
Adam Samudra/GridOto.com
kamera tilang elektronik atau ETLE.

Otomotifnet.com - Tilang manual dilarang, polisi kini maksimalkan tilang elektronik.

Penerapan kamera tilang elektronik ini untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Total ETLE nasional yang sudah diresmikan adalah di 34 Polda di seluruh Indonesia.

Yang mana sejak 22 September 2022, sejumlah pelanggaran bisa tertangkap kamera ETLE.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik.

“Kita akan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri,” ucap Aan, belum lama ini.

Seperti diketahui, setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar dan jenis pelanggarannya.

Kemudian, kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.

Berikut ini adalah jenis pelanggaran yang bisa ditindak ETLE:

- Pelanggaran ganjil-genap

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa