Otomotifnet.com - Perintah buat para jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, tidak ada yang namanya tilang manual.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
Kapolri juga meminta seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam).
Hal tersebut dilakukan saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari tiga orang.
Lalu, kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu serta tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor.
Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE juga akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi kendaraan yang tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor didenda maksimal Rp 100.000. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Baik-baik Main ke Tangerang, Beberapa Titik Jalan Ini Diawasi Intel Galak
Editor | : | Iday |
KOMENTAR