Otomotifnet.com - Jujur saja, pelanggaran lalu lintas enggak mesti ditilang.
Karena, sanksi tilang sebenarnya upaya terakhir dalam penegakan displin lalu lintas.
Hal ini disampaikan Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto.
Menurut Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya itu, ada hal lebih penting selain tilang.
Yakni proses edukasi dan pencegahan berupa teguran.
Budiyanto mengatakan, setiap petugas di lapangan punya kewenangan diskresi sesuai Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 18 ayat 1.
Kata Budiyanto, setiap anggota kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar.
"Dalam SOP terhadap penindakan pelanggaran lalu lintas bisa dengan cara represif justice atau tilang atau non justice dengan teguran," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, (16/10/22).
"Semangat diskresi dalam mengimplementasikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu-lintas semangatnya sama dalam SOP penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR