Otomotifnet.com - Polisi resmi dilarang melakukan tilang manual.
Instruksi ini berdasar Surat Telegram Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selengkapnya dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022.
Dalam telegram itu itandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Hal ini tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Joko Widodo ke jajaran Polri, (14/10/22).
Dalam telegram, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran ke pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.
Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR