Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kapolri Sudah Kasih Instruksi, Polantas Resmi Dilarang Tilang Manual

Irsyaad W - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang untuk mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan (25/10/21) pagi.
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang untuk mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan (25/10/21) pagi.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," isi instruksi Kapolri dalam telegram.

Selanjutnya, anggota Polantas juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak ke salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Petugas Satlantas Polres Blitar Kota memverifikasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik (4/6/2022).
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Petugas Satlantas Polres Blitar Kota memverifikasi pelanggaran yang terekam kamera ETLE atau tilang elektronik (4/6/2022).

Lalu, personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

"Tampilkan sikap anggota Polri yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri ke masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah," lanjutnya.

Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.

Kemudian, Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

Poin terakhir telegram, melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Baca Juga: Jujur Saja, Pelanggaran Lalu Lintas Sebenarnya Enggak Mesti Ditilang

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/21/kapolri-larang-polantas-tilang-manual-untuk-hindari-pungli

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa