Otomotifnet.com - Meski ada larangan tilang manual, polisi tetap bisa melakukannya dengan pengecualian.
Hal ini disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang manual.
Perintah itu dituangkan dalam surat telegram Nomor : ST/ 2264 / X / HUM.3.4.5. / 2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat tersebut juga telah ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam surat telegram itu, Listyo menekankan pelanggaran ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Bagaimana penindakan tilang di Kota Solo ?
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan tilang manual yang dilarang Kapolri sebenarnya merupakan tilang yang ditulis petugas kepolisian dengan lembaran-lembaran tilang.
"Artinya, meminimalisir pengerahan petugas untuk melakukan tilang manual," jelasnya (25/10/2022).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR