Otomotifnet.com - Tilang manual dilarang, polisi bakal kasih teguran ke pelanggar.
Hal ini juga akan dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan pihaknya akan mengedepankan imbauan di tempat.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai dengan arahan Pak Kapolri dan Kapolda, Polres dan Polsek jajaran akan menertibkan pengendara motor dengan imbauan di tempat," ujar Hengki (23/10/2022).
Dengan imbauan di tempat, maka ia berharap agar pengendara motor dapat tertib berlalu lintas.
Cara-cara persuasif itu dilakukan guna menekan angka kecelakaan dalam berlalu lintas.
"Jadi langkah preemtifnya, ketika ada masyarakat kurang tertib, kami akan imbau, kami akan ingatkan dengan cara yang persuasif," tutur Hengki.
Hengki beralasan, belum tersedianya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Bekasi menjadi dasar mengapa pihaknya memilih tindakan persuasif.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR