Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Bikin Ulah di Ruas Tol Jabodetabek Ini, Ada Mata-mata Incar Pelanggaran

Irsyaad W - Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Suasana arus kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek.
Tribunjabar.id
Suasana arus kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek.

Otomotifnet.com - Baiknya jangan bikin ulah di beberapa ruas tol Jabodetabek.

Karena memiliki mata-mata yang mengincar pelanggaran pengguna mobil.

Yakni berupa kamera e-tilang yang sudah berlaku sejak April 2022 lalu.

Sebagai info, tilang elektronik yang terpasang di ruas jalan tol menyasar mobil yang melaju melebihi batas kecepatan maksimal, yaitu 100 km/jam.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Target lain dari tilang elektronik adalah truk over dimension dan over load (ODOL).

Guna mengukur batas kecepatan, dipasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol.

Melebihi batas kecepatan maksimum di jalan tol, siap-siap kena tilang elektronik
Otofemale.ID/octa saputra
Melebihi batas kecepatan maksimum di jalan tol, siap-siap kena tilang elektronik

Pelanggar bisa dikenakan sanksi yang mengacu PP Nomor 79 Tahun 2013.

Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan, ada ruas tol yang dipasang sensor weight in motion (WIM).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa