Pelanggar batas maksimal kecepatan dan pelanggar batas muatan dapat dikenai denda Rp 500 ribu.
Berikut ini ruas jalan tol di Jabodetabek yang menyasar pelanggaran batas kecepatan:
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
- Tol Soedijatmo
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
Berikut ini ruas tol yang menargetkan kendaraan over dimension and over load (ODOL):
- Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Tol Jakarta-Tangerang
Baca Juga: Tilang Manual Dilarang, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar Kamera E-TLE
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR