Otomotifnet.com - Coba bandingkan pelat nomor asli dan palsu.
Ternyata, pelat nomor asli memakai cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan detailnya.
Ada semacam simbol khusus pada pelat nomor asli, maka dari itu font atau jenis huruf dibuat khusus agar tidak bisa dibaca dengan mudah oleh khalayak umum.
Pada pelat nomor asli juga menggunakan cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran.
Maka dari itu warna dari pelat nomor kendaraan asli akan lebih glossy dari yang palsu.
"Secara kasat mata bagi pihak yang punya kemampuan pasti bisa membadakan mana pelat nomor yang asli mana yang palsu," sebutnya.
"Biasanya bisa dilihat dari ukuran pelat nomor kendaraan tersebut," ujar Budiyanto.
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
Sebab melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Tinggal Pilih, Pakai Pelat Nomor Palsu Mau Bui 2 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR