Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Warga Sipil Bisa Pakai Pelat Nomor RF, Bayar Uang Segini

Irsyaad W - Rabu, 21 Desember 2022 | 12:50 WIB
Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).

Otomotifnet.com - Pelat nomor khusus RF bisa dipakai oleh warga sipil.

Namun patut diingat, jangan pernah arogan jika memakai pelat nomor RF.

Dalam peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RF digunakan untuk suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Pelat RF tersebut harus diikuti empat angka, dengan angka depan satu untuk menunjukkan kendaraan milik pejabat.

Tentunya, pelat nomor tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau pelat khusus ini.

Namun, masyarakat umum bisa saja menggunakan pelat nomor berakhiran RFS dan memiliki empat angka dengan syarat tak diawali angka satu di depannya.

Apa sih arti dari pelat dengan kode RFS, RFD, RFP, dan sebagainya?
Alsadad Rudi/KOMPAS.COM
Apa sih arti dari pelat dengan kode RFS, RFD, RFP, dan sebagainya?

Contoh pelat nopol B 4139 RFS.

Selain itu, masyarakat juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila menggunakan tiga angka.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa