Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Mudik Nataru, Anak Umur 6-12 Tahun Belum Vaksin Perlu Surat Keterangan

Ferdian - Rabu, 21 Desember 2022 | 18:20 WIB
Ilustrasi kepadatan lalu lintas mudik Lebaran 2022
Korlantas
Ilustrasi kepadatan lalu lintas mudik Lebaran 2022

Otomotifnet.com - Masuk masa libur nataru, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengeluarkan syarat perjalanan baru.

Surat Edaran (SE) diterbitkan untuk kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23.

Dalam SE bernomor HK.02.02/II/3984/2022 tersebut tercantum syarat perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan pada pengemudi sepanjang periode libur Nataru 2022/23 yang diperkirakan berlangsung hingga 3 Januari 2023.

Di sana secara khusus disebutkan pelaku perjalanan dalam negeri untuk kategori usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi diwajibkan memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

“Atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan,” tulis kebijakan tersebut dikutip Selasa (20/12/2022).

Lalu untuk orang tua yang mendampingi tapi belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

"Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan," tulis SE.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya ini juga meminta pemerintah daerah (pemda) membentuk tim penyelenggaraan kesehatan menghadapi arus libur Nataru 2022/23.

Tim tersebut terdiri dari unsur instansi/pemangku kepentingan terkait di kabupaten/kota, dan unsur tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, kegawatdaruratan, dan evakuasi medik.

Kemenkes juga meminta pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bus dan pool keberangkatan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa