Otomotifnet.com - Gara-gara ganti rugi pembebasan lahan ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) Selatan atau Japek II nggak cocok, warga tak terima.
Atas kekecewaan itu, warga Kp Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang melakukan pemblokiran jalan menuju ke arah Loji, Kecamatan Pangkalan (21/12/2022).
Koordinator Aksi, Didin M Muchtar mengungkapkan, warga kecewa atas keputusan Pengadilan Negeri Karawang, soal eksekusi lahan yang terkena Trase Tol Japek II Sisi Selatan.
Kekecewaan itu karena jumlah besaran ganti rugi pembebasan lahan tanah milik warga terlalu kecil.
"Penertiban yang di lokasi tanah pemerintah pun warga berontak jika diusik karena tidak layak pemindahannya."
"Apalagi kami jelas-jelas menempati tanah dan bangunan bertahun-tahun dan surat tanah milik kami asli tanah masih ada di kami, masa kami diam saja," bebernya.
Ia berharap Pengadilan Negeri Karawang harus objektif untuk memutuskan permasalahan ini.
Menurutnya, jangan sampai terkesan tidak seimbang dalam pemutusan.
"Kami masih warga ngara Indonesia dan kami masih berpedoman kepada Pancasila terutama sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, jika kami bisa jual maka kami berhak bisa beli lagi dengan yang sama," ungkapnya.
Dikatakannya, perjuangan warga sudah 2 tahun lebih sampai sekarang terkesan dibiarkan oleh pemerintah, baik daerah maupun pusat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR