Warga mengaku sangat kecewa, utamanya terhadap satgas pengadaan tanah pengadilan yang bekerja tidak objektif dan tidak profesional dalam semua hal.
Selain persoalan harga, juga ada persoalan lainnya. Sebagai contoh di surat tanah luas 800 meter pergi, mereka munculkan hanya 400 meter persegi.
"Sudah dikomunikasikan dengan pihak satgas tapi tidak ada tanggapan, dan hanya gebrak meja besoknya berubah jadi 600 meter persegi, metode pengukuran gebrak meja luas tanah berubah tanpa diukur," ungkapnya.
Ia menambahkan, ada 50 bidang tanah, 21 tanak kosong, dan 29 tanah dan bangunan. Warga sudah bersurat meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri dan Polda Jabar.
"Mudah-mudahan mereka membantu dalam ketidakadilan ini," katanya.
Sebelumnya, Warga Kp Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat melakukan pemblokiran jalan pada Rabu (21/12/2022).
Aksi pemblokiran itu dilakukan terkait ganti rugi lahan untuk Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) Selatan atau Japek II.
Aksi pemblokiran jalan itu viral di media sosial, karena membuat kendaraan tidak melintasi jalan menuju kawasan Loji.
Kapolsek Pangkalan, AKP Edi Karyadi membenarkan peristiwan pemblokiran jalan tersebut.
"Iya benar, tadi sekira pukul 09.45 WIB," kata Edi ketika dikonfirmasi pada Rabu (21/12/2022).
Namun, saat ini jalan atau arus kendaraan sudah kembali normal.
"Tapi sekarang sudah normal kembali. (Pemblokiran) hanya kurang lebih 10 menit," jelasnya.
Baca Juga: Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional, Selain Mobil Pribadi Dilarang Masuk
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR