Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nah Kan, Sopir Ambulans Logo Partai yang Lawan Arus di Puncak Kena Pasal Ganda

Ferdian - Minggu, 25 Desember 2022 | 08:00 WIB
Ambulans Palsu berlogo Partai Nasdem lawan arus di Puncak, Bogor, bukan bawa pasien atau darurat, tapi peserta family gathering
KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN
Ambulans Palsu berlogo Partai Nasdem lawan arus di Puncak, Bogor, bukan bawa pasien atau darurat, tapi peserta family gathering

Otomotifnet.com - Sopir ambulans dengan logo Partai yang lawan arus di puncak Bogor didenda.

Sopir tersebut kena denda Rp 750.000.

Diketahui sopir ambulans bernama Agus itu melawan arus sambil membunyikan sirine membawa iring-iringan bus dan mobil berisi rombongan gathering partai.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Lantas Polres Bogor, Ipda Ardian mengatakan, hukuman denda tersebut berdasarkan pada Pasal 287 UU LLAJ yang mengatur pelanggaran lalu lintas.

Dengan melawan arus lalu lintas berbekal ambulans yang tidak peruntukannya, sopir dikenai tindak pidana berlapis karena melanggar lebih dari satu aturan pada undang-undang tersebut.

Pertama adalah Pasal 287 ayat (1) akibat melawan arus lalu lintas, dengan ancaman sanksi berupa kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00," bunyi pasal tersebut.

Kedua, penyalahgunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama.

Mobil ambulans berstiker Partai Nasdem melawan arus lalu lintas di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/12/2022).
(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Mobil ambulans berstiker Partai Nasdem melawan arus lalu lintas di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/12/2022).

Ancaman sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa