Otomotifnet.com - Sopir ambulans dengan logo Partai yang lawan arus di puncak Bogor didenda.
Sopir tersebut kena denda Rp 750.000.
Diketahui sopir ambulans bernama Agus itu melawan arus sambil membunyikan sirine membawa iring-iringan bus dan mobil berisi rombongan gathering partai.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Lantas Polres Bogor, Ipda Ardian mengatakan, hukuman denda tersebut berdasarkan pada Pasal 287 UU LLAJ yang mengatur pelanggaran lalu lintas.
Dengan melawan arus lalu lintas berbekal ambulans yang tidak peruntukannya, sopir dikenai tindak pidana berlapis karena melanggar lebih dari satu aturan pada undang-undang tersebut.
Pertama adalah Pasal 287 ayat (1) akibat melawan arus lalu lintas, dengan ancaman sanksi berupa kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00," bunyi pasal tersebut.
Kedua, penyalahgunaan alat peringatan dengan bunyi dan sinar di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama.
Ancaman sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR