"Untuk besaran insentif-nya kita masih hitung tapi roughly kira-kira seperti apa yang telah saya sampaikai di Brussel kemarin. Rumusan dan formulanya masih kita finalisasi karena banyak sekali formula yang bisa diterapkan untuk kendaraan listrik ini," ucap Agus.
Menperin mencontohkan, diberikan batas harga jual kendaraan di pasar, tingkat TKDN-nya, dan lain-lain.
"Jadi ini bukan hal yang simple, tapi prinsipnya pemerintah sangat mendukung pengembangan dari industri otomotif berbasis listrik," kata Agus lagi.
Setelah rumusan dan formula selesai, pihak Kementerian Perindustrian RI disebut segera berkonsultasi dengan DPR RI yang sekaligus merumuskan anggaran pemberian insentif.
Bila selesai tepat waktu, maka barulah kebijakan insentif diresmikan dan diundangkan.
"Anggaran 2023 sudah diketok, sehingga kita akan bicara dengan DPR setelah formulasi dan rumusan selesai. Supaya, kita bisa menyisir berkaitan dengan kebutuhan anggaran, serta tentu basisnya juga kekuatan fiskal," ucapnya.
Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa pemerintah berencana memberikan insentif untuk pembelian seluruh jenis kendaraan listrik pada tahun 2023.
Kisaran insentifnya ialah sebesar Rp 80 jutaan untuk mobil listrik murni, Rp 40 juta untuk mobil hybrid, Rp 8 juta pada motor listrik, serta Rp 5 juta untuk masyarakat yang ingin mengkonversi motor konvensionalnya jadi listrik.
Agus berujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan memimpin rapat koordinasi pada awal Januari 2023 untuk membahas insentif kendaraan listrik ini secara insentif.
"Kebijakan ini kita ambil untuk mendorong percepatan pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia dan mencapai target net zero emission di 2060," kata Agus.
Baca Juga: Ada Wacana Insentif Mobil dan Motor Listrik, Kalau Terlanjur Beli Gimana?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR