Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Soal Penggolongan SIM C Sudah Ditunggu, Ini Update Dari Pak Polisi

Ferdian - Selasa, 3 Januari 2023 | 19:25 WIB
Ilustrasi SIM CI dan SIM CII untuk moge
Instagram.com/tmcpoldametro
Ilustrasi SIM CI dan SIM CII untuk moge

Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Ada sejumlah dasar hukum yang menjelaskan tentang aturan SIM di Indonesia.

Di antaranya adalah UU No.2 Tahun 2002, Pasal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c, dan Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.

Baca Juga: Batas Minimal Usia Bikin SIM Beda-beda, Jangan Dikira 17 Tahun Semua

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223639768/asyik-ada-update-terbaru-dari-korlantas-polri-soal-penggolongan-sim-c-1

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa