Otomotifnet.com - Penjual Toyota Fortuner diringkus Polisi.
Padahal penjual dan pembeli sudah sepakat harga dan tinggal serahin STNK.
Usut punya usut, ternyata Fortuner nopol BG 1389 KG itu bukan milik si penjual.
Tapi hasil maling dengan mengendap-endap lewat atap rumah si pemilik asli.
Pelakunya Purdiansyah (22) warga Belitang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Kapolsek Lempuing, AKP AK Sembiring jelaskan, Purdiansyah maling Toyota Fortuner milik Sumiani, warga dusun 1, desa Tugumulyo, Lempuing, OKU Timur, (24/12/22) lalu.
Saat itu, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atas atap dan mengambil kunci serta BPKB Fortuner yang disimpan korban di dalam lemari.
Usai mendapatkan surat menyurat dan kunci, ia pun langsung membawa kabur Fortuner tersebut.
Sementara Sumiani baru mengetahui Fortuner miliknya hilang ketika pagi hari.
"Korban kemudian membuat laporan sehingga kami langsung melakukan penyelidikan," kata AK Sembiring, (2/1/23).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR