Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sepakat Harga Rp 91 Juta, Penjual Grand Livina Bekas Terancam 4 Tahun Penjara

Irsyaad W - Jumat, 26 Agustus 2022 | 18:55 WIB
Penjual Nissan Grand Livina bekas inisial A dibekuk Porlres Tangerang karena tipu pembeli setelah sepakat harga Rp 91 juta
TribunJakarta.com/Istimewa
Penjual Nissan Grand Livina bekas inisial A dibekuk Porlres Tangerang karena tipu pembeli setelah sepakat harga Rp 91 juta

Otomotifnet.com - Penjual Nissan Grand Livina bekas terancam hukuman 4 tahun penjara.

Hal ini setelah penjual dan pembeli sudah sepakat harga Rp 91 juta.

Mengenai kronologi kasusnya diungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.

"Tersangka A ditangkap setelah dilaporkan korban berinisial M (39) warga Desa Jenggot, Mekar Baru, Kabupaten Tangerang," kata Romdhon, (25/8/22).

"Korban ditipu karena uang pembelian mobil digelapkan oleh tersangka," jelasnya.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, (10/12/21) lalu.

Berawal saat korban hendak membeli Nissan Grand Livina 1.8 yang ditawarkan tersangka.

"Setelah memeriksa fisik mobil, korban tertarik dan bersedia membeli," sambung Romdhon.

Kemudian antara keduanya telah disepakati harga Rp 91 juta.

Sebagai pembayaran pertama, korban menyerahkan uang Rp 50 juta.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa