Otomotifnet.com - Penjual Nissan Grand Livina bekas terancam hukuman 4 tahun penjara.
Hal ini setelah penjual dan pembeli sudah sepakat harga Rp 91 juta.
Mengenai kronologi kasusnya diungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.
"Tersangka A ditangkap setelah dilaporkan korban berinisial M (39) warga Desa Jenggot, Mekar Baru, Kabupaten Tangerang," kata Romdhon, (25/8/22).
"Korban ditipu karena uang pembelian mobil digelapkan oleh tersangka," jelasnya.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, (10/12/21) lalu.
Berawal saat korban hendak membeli Nissan Grand Livina 1.8 yang ditawarkan tersangka.
"Setelah memeriksa fisik mobil, korban tertarik dan bersedia membeli," sambung Romdhon.
Kemudian antara keduanya telah disepakati harga Rp 91 juta.
Sebagai pembayaran pertama, korban menyerahkan uang Rp 50 juta.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR