Otomotifnet.com - Sebuah Toyota Avanza digadaikan Rp 20 juta.
Pelakunya seorang makelar joglo yang tengah haus duit.
Bahkan uang DP joglo sebesar Rp 8 juta dari pemilik Avanza juga ditilep.
Namun pelarian pelaku inisial GL (37) warga desa Mangunan, Mertoyudan, Magelang tak berlangsung lama.
Ia berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Magelang, (26/1/22) lalu.
Mengenai kronologi penggelapan ini dijelaskan Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M Alfan Armin.
Bermula korban bernama Agus Nurmanto (42) warga desa Ngadirejo, Salaman, Magelang meminta GL untuk dipesankan sebuah joglo.
Keduanya akhirnya bertemu di desa Ngadirejo, (21/11/21) lalu.
"Korban membayar uang DP sebesar Rp 8 juta ke tersangka," terang Alfan, (8/2/22).
"Saat itu tersangka menyampaikan kalau tidak punya transportasi untuk pesan Joglo ke daerah Blora," lanjut Alfan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR