Otomotifnet.com - Ibu dua anak berinisal JK diamankan setelah nekat melakukan aksi penggelapan dua mobil rental yakni Honda Brio dan Toyota Avanza.
Akibat perbuatannya JK warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta ini harus mendekam di balik jeruji penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono mengatakan, kronologi penggelapan mobil tersebut bermula ketika JK menyewa Honda Brio dari korban bernama Ibnu Hidayat asal Kalimantan Tengah, yang membuka usaha rental mobil di Pleret, Kabupaten Bantul pada tanggal 5 Desember 2020.
JK menyewa mobil tersebut selama tiga bulan, dimulai dari Desember hingga Maret dengan uang sewa sebesar Rp 900 ribu.
Baca Juga: Honda Brio Terburai Wajahnya, Ban Depan Rontok di Tol, Pengemudi Kaget Saat Nyalip
Mereka mengadakan pertemuan untuk transaksi sewa mobil di parkir Ngabean, Notoprajan, Kecamatan Ngampilan pada 5 Desember tahun lalu.
Setelah jatuh tempo penarikan mobil sewa oleh pemilik, selanjutnya pelaku meminta perpanjangan sewa mobil itu hingga tanggal 17 Maret via WhatsApp dan dipersilakan oleh korban dengan pembayaran via transfer.
Pada saat batas waktu sewa mobil yang kedua habis, pelaku kembali meminta perpanjangan sewa mobil itu untuk ke tiga kalinya hingga tanggal 21 Maret.
Karena uang perpanjangan kedua lancar diberikan oleh pelaku, korban pun tak menaruh curiga terhadap perempuan berusia 50 tahun tersebut.
Baca Juga: Brio dan 1 Mobil Terobos Jalur Contra Flow, Dishub Geram Dan Ingatkan Pengemudi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR